Kabar
gembira bagi kita mengenai pengajuan NISN baru, selama ini kita bingung
kemana harus mengajukan NISN baru akibatnya banyak siswa yang sampai
saat ini belum memilki NISN. Sepertinya kebingungan itu akan segera
sirna dengan dikeluarkannya keputusan Koordinasi antara Pusat Data dan
Statistik Pendidikan (PDSP) dengan Sub Bagian Data dan Informasi
Kementerian Agama terkait dengan pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN) bagi satuan pendidikan MI, MTs, dan MA dibawah pengelolaan
Kementerian Agama.
Berdasarkan Surat Kepala Pusat
Data dan Statistik Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
nomor : 21465/P3/KP/2013 tanggal 3 Oktober 2013 perihal Pengajuan NISN
Satuan Pendidikan Kementerian Agama yang isinya anatara lain :
- Pengajuan
NISN bagi satuan pendidikan (MI/MTs/MA) dibawah pengelolaan Kementerian
Agama dilakukan melalui Pendataan EMIS/Binmas lain Kementerian Agama.
- Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) tidak menerima pengajuan NISN Satuan Pendidikan (MI,MTs/MA) dibawah pengelolaan Kementerian Agama seecara individu maupun kolektif sekolah.
dan menindaklanjuti Surat
Diroktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor :
Dj.I/Set.I/I/PP.00/3473/2013 tanggal 4 Oktober 2013 perihal Pengajuan
NISN Satuan Pendidikan Dibawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam dengan
Mekanisme Pengajuan NISN yang isinya anatara lain :
- Pengajuan
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi peserta yang berasal dari satuan
pendidikan dibawah naungan Diroktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama (MI,MTs,MA dan Pondok Pesdantren Penyelenggara Program
Wajar Dikdas Salafiyah) akan dikoordinir oleh Subbag Sistem Informasi,
Sekretariat Ditjen Pendidikan ISlam melalui sistem pendataan EMIS.
Subbag Sistem Informasi akan mengkoordinasikan pengajuan NISN tersebut
kepada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian
Pendidikan dan KEbudayaan.
- Setiap
satuan pendidikan MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyelenggara
Program Wajar Dikdas Salafiyah yang akan mengajukan NISN harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki
Nomor Statistik Madrasah (NSM) bagi MI, MTs, dan MA atau Nomor
Statistik Pondok Pesantren (NSPP) bagi Pondok Pesantren Penyelenggara
Program Wajar Dikdas Salafiyah. Nomor Statistik dimaksud harus sesuai
dengan pola yang diatur dalam Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga
Pendidikan Islam terbitan Tahun 2008
- Memiliki
nNomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh PDSP
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. NPSN tersebut dapat dicek melalui
lamam web:http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/
- Data satuan pendidikan yang bersangkutan telah tercatat pada database EMIS Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap, akurat dan up-to-date
3. Pengajuan NISN bagi satuan
pendidikan MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar
Dikdas Salafiyah dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Setiap
satuan pendidikan wajib menyampaikan data pokok pendidikan secara
lengkap, akurat dan up-to-date melalui sistem pendataan Emis yang
dikelolla oleh Subbag Sistem Informasi, Sekretariat Ditjen Pendidikan
Islam (meliputi data umum lembaga, sarana, siswa, pendidik dan tenaga
kependidikan dll)
- Setiap
satuan pendidikan wajib memastikan keakuratan data yang disampaikan
kepada Subbag Sistem Informasi melalui sistem pendataan EMIS, termasuk
data siswa (by name by address). Data NISN wajib dicantumkan apabila
peserta didik yang bersangkutan sudah memiliki NISN (untuk menghindari
pemebrian NISN ganda bagi satu orang peserta didik)
- Informasi mengenai NISN yang sudah diproses dapat dicek melalui laman web:http://refsp.data.kemdikbud.go.id pada menu Data Peserta Didik submenu Data Pengajuan yang dapat dicari berdasarkan wilayah dan satuan pendidikan.
- Subbag
Sistem Informasi akan melakukan pengaujan NISN bagi peserta didik
(siswa/santri) yang belum memiliki NISN kepada PDSP berdasarkan data
EMIS yang telah diterima dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
- Peserta
didik yang diprioritaskan untuk memperoleh NISN terlebih dahulu adalah
peserta didik yang saat ini berada pada tingkat akhir pada jenjang
satuan pendidikan yang bersangkutan, sebagai syarat untuk mengikuti
Ujian Nasional.
- Daftar
NISN yang diterbitkan oleh PDSP akan disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, melalui Subbag Sistem Informasi (EMIS Pusat).
- Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, melalui Subbag Sistem Informasi, akan
mengirimkan daftar NISN tyersebut kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi
untuk dapat diedarkan kepada seluruh satuan pendidikan yang
berkepentingan dengan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab./Kota
- Subbag
Sistem Informasi akan meng-up-date data NISN peserta didik tersebut ke
dalam data base EMIS agar dapat dilihat langsung oleh seluruh satuan
pendidikan melalui aplikasi EMIS online
Sumber : http://min-hamayung.blogspot.com/2013/10/mekanisme-pengajuan-nisn-satuan.html